JAKARTA | Dengan semakin banyaknya kasus pemotongan dan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Presiden DPP LSM LIRA, Jusuf Rizal mendesak para pelaku maupun inisiator agar segera diusut dan diproses secara hukum sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
“Demi terciptanya kepastian hukum dan sebagai upaya penegakan supremasi hukum (law enforcement), maka semua indikasi adanya tindak pidana korupsi itu harus segera diusut dan diproses secara hukum agar terpenuhinya asas equality before the law atau asas persamaan di depan hukum,“ ujar Presiden DPP LSM LIRA Jusuf Rizal, Kamis (30/6).
Di beberapa tempat telah terungkap kasus korupsi dan PIP dengan modus pemotongan dan penggelapan yang dilakukan sejumlah oknum seperti yang terjadi di SMPN 17 Kota Tangerang Selatan yang diduga dikorupsi oknum kepala sekolah. Tercatat sudah ada 11 kali pencairan, tapi dana tersebut tak disalurkan ke siswa. Begitu juga halnya yang terjadi di SMP Mardi Waluya 2 dan SMPN 12 Kota Sukabumi.
Bahkan kasus pemotongan dana PIP juga terjadi di SDN Lebak 2 yang merugikan setidaknya 61 siswa. Maka sistem pencairan dana PIP itu harus dievaluasi sehingga bisa tepat sasaran terutama bagi siswa yang tidak mampu. Selain evaluasi itu proses hukum harus dijalankan agar dapat memberikan effek jera dan pembelajaran bagi semua stake holuders , “Saya aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan,” ujar Presiden DPP LSM LIRA Jusuf Rizal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana PIP 2020 di SMPN 17 Tangsel sudah naik ke tahap penyidikan.
Indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi PIP tahun anggaran 2020 kami sampaikan sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2 Maret 2022.
Bahkan saat itu, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pihak SMPN 17 Tangsel sudah melakukan pencairan dana PIP sebanyak 11 kali. Dana itu dicairkan di salah satu bank di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Balaraja sebanyak 11 kali. Nilai dana yang dicairkan sebesar Rp716.250.000. Seharusnya dana itu disalurkan ke-1.101 siswa, tapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah. Bahkan penyelidikan, Kejari Tangsel sudah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan perihal dugaan korupsi dana PIP 2020 di SMPN 17 Tangsel itu.
Dari sumber yang diterima, Ada 11 orang yang sudah dimintai keterangan. Ada dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel dan pihak bank juga sudah dimintai keterangan.
Tetapi anehnya hingga saat ini perkembangan kasus itu hingga saat ini belum jelas. "Maka kami harap pihak Kejaksaan menjelaskan persoalan tersebut ke masyarakat sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Presiden DPP LSM LIRA Jusuf Rizal.
Menurut Presiden DPP LSM LIRA Jusuf Rizal, aparat seharusnya tidak hanya mengusut oknum para pelaku di lapangan. Tetapi juga harus mengusut tuntas munculnya modus korupsi itu yang bermula dari adanya surat edaran Nomor : 112/J5/BP/2020 26 Maret 2020 tentang Aktivasi Rekening/Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank Penyalur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Abdul Kahar.
Atas dasar surat itulah banyak oknum melakukan penarikan dana PIP secara kolektif dan ternyata tidak diberikan kepada yang berhak. ”Bila terindikasi ada faktor kesengajaan, saya kira yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum, aparat hukum tidak boleh melakukan tebang pilih dalam proses hukum, apalagi ini menyangkat masyarakat banyak yakni kelompok masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan amanat undang-undang," tegas Presiden DPP LSM LIRA Jusuf Rizal.
(*)
0 Komentar