PADANG | Lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia (LPPKI) sebuah lembaga konsumen nasional yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas sebagai LPKSM sesuai pasal 44 UUPK, maka LPPKI menyelenggarakan Pelatihan Legal praktice Konsultan dan advokasi perlindungan konsumen (KAPK) di hotel Axana Padang Sumbar, pada hari Sabtu tanggal 17 september 2022.
Acara ini dibuka langsung oleh ketua Dewan pembina LPPKI Ny. Rahmawaty, SH.
Dalam kesempatan tersebut Rahmawaty,SH menyampaikan Bahwa acara Legal Praktice PAPK ini diikuti lebih kurang 30 peserta dari berbagai kalangan profesi.
Pelatihan ini diadakan dalam rangka pencerdasan masyarakat dalam bidang hukum perlindungan konsumen yang nantinya diharapkan dapat menjadi konsultan dan dapat melakukan advokasi pada konsumen yang bersengketa dengan Pelaku usaha,
Dalam pelatihan ini menampilkan pemateri Dr.Yofiza Media .SH .MH menyampaikan materi seputar Hukum perjanjian dan Akta dengan akibat hukumnya serta perbuatan melawan hukum (PMH ).
Azwar Siri, SH yang juga ketua umum LPPKI menyampaikan materi tentang Advokasi dan Hukum perlindungan konsumen.
Rifka Zuwanda.SH.MH yang juga Dekan Fakultas Hukum Unversitas Nahdhatul Ulama(UNU) Sumbar, menyampaikan materi tentang teknis berperkara pada peradilan perdata dan pidana serta hukum acara pidana
Pelatihan ini diadakan satu hari penuh dengan penyajian penjelasan secara teori dan tanya jawab diskusi kasus yang hangat dan peserta sangat antusias mengikuti acara pelatihan KAPK ini, salah seorang peserta yang bernama acy dari kota Padang menyatakan sangat berterimakasih sekali dapat mengikuti pelatihan ini sebagai bekal ilmu untuk menghadapi dan membantu konsumen nantinya, pelatihan ini diakiri dengan memberikan sertifikat pada peserta.
RLS | LPPKI
0 Komentar