BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI ANUL LAWYER

Pengurus Komite SMA Lubuk Alung Periode 2022-2025 Telah Sah Terbentuk Secara Transparan

Lubuk Alung | Setelah sempat vakum selama hampir dua bulan karna jabatan para pengurus komite sekolah SMA 1 Lubuk Alung yang lama telah berakhir akhirnya pada tanggal 3 - 9 - 2022 yang lalu terpilih lah para pengurus Komite Sekolah SMA 1 Lubuk Alung yang di pilih secara transparan dan terbuka dengan mengundang tokoh masyarakat setempat, para orang tua murid, para alumni SMA 1 yang tergabung dalam Ikasmala bahkan ketua alumni pun hadir saat itu, ujar Kepsek Arizon Mpd yang baru 9 bulan menjadi Kepsek di SMA 1 Lubuk Alung tsb dan dilantik pada tanggal 3 dan penyerahan SK dan tanggal 5 September saat upacara bendera yang bertempat di lapangan upacara SMA Negeri 1 Lubuk Alung.

Adapun susunan Pengurus Komite SMA Negeri 1 Lubuk Alung Periode 2022 – 2025 yang sudah lengkap sesuai aturan yang terdiri dari Akademis pemerhati pendidikan, Tokoh Masyarakat setempat yang juga pengusaha serta keterwakilan dari para orang tua murid, dan berikut susunan para pengurus yang terpilih adalah :

1.Ketua Yosmadi dt Pahlawan.

2.Wakil ketua : Ferianto. SE dt  Rangkayo Maharajo Basa

3.Sekretaris : Dr. H. Chandrianto ST. Mpd

4.Wakil Sekretaris : Herik Rinal

5.Bendahara : Nentis. S.pd

6.Wakil Bendahara : Dra. Welismar Nurdin

7.Anggota : Afizinal dt. Rajo Magek. Spt

8.Anggota : Donald Burhand

9.Anggota : Dr. Adrean. M.si

Dengan berakhirnya masa jabatan dan kepengurusan komite sekolah di SMA 1 Lubuk Alung yang lama kini para pengurus Komite Sekolah yang baru meminta kepada pengurus nya yang lama untuk menyampaikan laporan keuangan atau dana yang masuk selama kepengurusan nya karena ini hak sekolah dari para donatur yang telah mengalokasikan dana nya utk kebutuhan sekolah baik akademik maupun non akademik(ektra kurikuler) sesuai dengan dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

“Kami meminta bendahara komite sekolah yang lama harus transparan melaporkan nya kondisi keuangan yang lama, yang sampai saat ini belum di serahkan, kok kami pula yang katanya di laporkan ke polres tentang pengambilan uang komite yang ada di rek bank, padahal uang tsb milik komite sekolah bukan punya pribadi mereka para pengurus, dan kami mengganti specimen sesuai SK Kepala Sekolah dan Sah seauai aturan, dan uang yang kami ambil pun kami bayarkan pada sisa hutang hutang yang lama yang banyak kami tanggung, dan kenapa serah terima nya belum di serahkan kepada kami dari pengurus yang lama ?" ujar Yosmedi yang biasa di panggil Datok Pahlawan ini.

"Kami justru senang kalau ada panggilan kepolisian, biar kita buka bukaan di sana sekalian siapa sebenarnya yang salah dalam hal keuangan ini, saat ini kita semua pengurus bekerja transparan, bahkan honor kami pun tidak kami keluarkan seperti yang biasa di lakukan oleh yang lama sebab ini uang masyarakat yang belum tentu semua nya mampu, lalu tidak mungkin kita gunakan seenak nya kalau hanya untuk acara perkumpulan dan dan rapat saja harus di keluarkan biaya transport nya ? Bagus ga usah jadi pengurus saja dan yang lain pun setuju karna biaya pengeluaran tsb bisa di gunakan ke yang lain" ujar nya bersemangat menjelaskan.

“Kami di pilih sebagai pengurus komite ada sidang pleno nya dan di lakukan secara terbuka dan transparan sebelum nya, sesuai aturan yakni anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa dan terdiri dari susunan ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara” ujarnya masih dalam keadaan bersemangat menjelaskan. Ia juga mengatakan 

“Kita berusaha Komite yang baru ini yang ada di pengurusan agar lebih di percaya masyarakat, dan juga bendahara komite sekolah kita utk mengalokasikan dana untuk keperluan honor guru, kegiatan ekstrakurikuler siswa dan kegiatan nya sekolah yang lebih mudah dan transparan tidak tumpang tindih dengan yang sudah di keluarkan dari dana BOS, dan sy yakin kalau kita bekerja secara transparan dan ada hasil nya banyak para donatur yang sangat mendukung untuk memberikan sumbangan demi untuk meningkatkan prestasi siswa dan nama baik sekolah, itu jika kelola keungan komite nya di lakukan secara terbuka dan transparan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan biaya pendidikan merupakan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat” ujar nya menambahkan

Di situ juga menerangkan bahwa Komite "Sekolah sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan

dan harapan nya Komite Sekolah yang baru bisa menjalankan tugas sebaik–baiknya sehingga SMA Negeri 1 Lubuk Alung menjadi lembaga pendidikan yang mampu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ujar Arizon Mpd menambahkan.

SMA 1 Lubuk Alung juga telah bekerjasama dengan komite sekolah yang mana Tujuan di bentuk nya Komite Sekolah adalah untuk Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan dengan tugas utama komite sekolah adalah melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana dan Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Dian Wahyuni menyatakan pemerintah lewat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib

Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan,” Reff : ( Beritasatu.com )

Uang komite itu biasanya diperuntukkan untuk memberikan honorarium bagi tenaga pendidik bukan ASN, pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler, perlombaan dan sejumlah kegiatan lainnya di sekolah. “BOS, itu nama saja bantuan bukan biaya, sehingga tidak mampu mencukupi untuk peningkatan mutu pendidikan di masing-masing sekolah.

"Dari jumlah total murid sekolah yang ada di sekolah saat ini yakni sekitar 900 murid tidak semua nya berasal dari keluarga mampu, maka kami juga dalam meminta sumbangan dana dari komite sekolah tidak memaksa dan tidak memberatkan wali murid yang ada di sekolah ini, karna tidak semua nya orang tua murid ini dari kalangan mampu, ada sekitar 30% nya juga yang dari kalangan tidak mampu kita gratiskan asal ada surat keterangan miskin dan nagari nya bahkan kita bantu untuk biaya lain nya juga, dan selebih nya yang kami gunakan sumbangan komite untuk kegiatan pembangunan fasilitas sekolah misalnya lapangan parkir, penataan taman sekolah, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler anak anak, kita terapkan subsidi silang, bagi anak yang tidak mampu maka di tutupi oleh orang tua dari anak anak yang mampu, dan semua nya itu juga dari murid untuk murid, seperti biaya penjaga sekolah dan juga perluasan masjid sekolah yang kita ambil juga dari sumbangan dan kegiatan ke agamaan yang bisa mengajak murid murid untuk bisa beribadah" ujar salah satu anggota komite yang baru.

Sekedar mengingatkan bahwa dana BOS sendiri pengguanaan nya di larang untuk hal hal Disimpan dengan maksud dibungakan;

Dipinjamkan kepada pihak lain;

Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja 2022, termasuk penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.

"Jadi harus di pisahkan penggunaan Uang Komite sekolah dan dan BOS, bukan kasih kasih aja ke Kepsek, rentan di selewengkan nanti nya, dan Prinsip Pengelolaan Anggaran Dana BOS adalah Swakelola dan Partisipatif,  swakelola berarti pengelolaan sendiri, Transparan. Akuntabel, Demokratis, Efektif dan Efisen, Tertib Administrasi dan Pelaporan, Saling Percaya jadi jangan sampai nanti penggunaanya tumpang tindih oleh uang sumbangan komite sekolah" ujar datok Pahlawan.

Ajie

Posting Komentar

0 Komentar