Pendiv2 | Aspers Kasdivif 2 Kostrad, Kolonel Inf Akbar Nofrizal Yusananto, S.I.P., memimpin rapat koordinasi sinkronisasi data perkara di Ruang Yudha Madivif 2 Kostrad. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Hukum Kostrad yang diikuti oleh seluruh satuan jajaran Kostrad, baik secara tatap muka yang bertempat di Puskodalops Makostrad maupun secara daring dari satuan masing-masing, Rabu (2/11).
Sebelum kegiatan Vidcon dimulai Aspers Kasdivif 2 Kostrad menyampaikan sambutannya di Madivif 2 Kostrad bahwa perlunya kepedulian seorang Komandan Satuan dalam memonitor setiap proses hukum anggotanya, sehingga pola Binkar anggota tersebut tidak terhambat.
“Setiap anggota yang bermasalah tetap harus kita perhatikan hak-haknya, kapan dia diajukan schorsing dan kapan diusulkan cabut schorsingnya, serta perhatikan juga kapan prajurit tersebut dibuatkan Lapbangpri setelah selesai proses hukumnya, sehingga pada saatnya diusulkan untuk kenaikan pangkat ataupun jabatan tidak terhambat,” terangnya.
Dalam sambutannya di Makostrad, Aspers Kaskostrad, Brigjen TNI Agung Pambudi, yang dibacakan oleh Waaspers Kaskotrad, Kolonel Inf Agung Gunawan, menyampaikan bahwa tercapainya kesadaran hukum sangat dipengaruhi karena adanya kepastian hukum dari implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam mewujudkan hal tersebut tentunya diperlukan suatu upaya pendataan perkara yang tertata dan termonitor dengan baik.
“Harus dipahami oleh segenap peserta sekalian, bahwa tindakan yang menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, akan berakibat pada pola Binpers di satuan, yakni terbebani oleh penumpukan sejumlah perkara yang menggantung dan ketidakpastian karier prajurit yang telah menjalani hukuman akibat suatu pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” tegasnya.
Sementara Kakum Kostrad, Kolonel Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tugas seorang Staf Hukum atau pejabat Pers itu adalah melayani dan membantu, salah satunya prajurit yang bermasalah untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Demi kembalinya pola karier Prajurit yang pernah bermasalah, sehingga sangat penting peran staf terkait untuk mengerti akan mekanisme penyelesaian perkara hukum tersebut,” ujar Kakum.
Dalam kegiatan tersebut, Kakum Kostrad juga mensosialisasikan penyuluhan hukum online. Dalam rangka optimalisasi pemahaman tentang hukum kepada prajurit, Kumkostrad menggunakan metode penyuluhan hukum online, sehingga dapat diakses oleh setiap prajurit terkait materi-materi hukum dan apabila ada pertanyaan tentang hukum dapat langsung ditanyakan dan disampaikan melalui media online tersebut.
Satuan jajaran Divif 2 Kostrad yang mengikuti rapat sinkronisasi tersebut secara virtual di Mako Divif 2 Kostrad yang dipimpin langsung oleh Aspers Kasdivif 2 Kostrad,Kolonel Inf Akbar Nofrizal Yusananto, S.I.P., didampingi Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H., beserta para Komandan Satuan Dalam Divif 2 Kostrad serta pejabat Pers dan Intelnya. Sementara jajaran Brigif, Resimen dan Batalyon BS mengikuti di satuan masing-masing.
Dalam kesempatan rapat koordinasi kali ini bertujuan untuk menyampaikan dan mensinkronkan data perkara yang ada di satuan masing-masing dengan sebenarnya-benarnya, sehingga segenap kendala dalam proses penyelesaian perkara yang terjadi selama ini dapat segera teratasi secara cepat, tepat dan tuntas guna tercapainya kepastian hukum dan perkembangan karier prajurit kedepannya.
Selain sinkronisasi data, diberikan materi pembekalan dari Hukum Kostrad, Puspomad, Otjen TNI, dan Dilmiltama, kemudian kegiatan ditutup oleh Kakum Kostrad, Kolonel Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H.
0 Komentar