BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI ANUL LAWYER

Jurnalis Di Usir, Deklarator FKW Herman Tanjung: Pahami UU PERS Pasal 18

PADANG | Pengusiran saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang berbuntut panjang, ratusan wartawan akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023).


Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar) Jalan Bagindo Azis Chan, Kota Padang, sekira pukul 14.00 WIB.

Ratusan wartawan itu mengendarai sepeda motor dan dikawal pihak kepolisian, menuju  kantor Gubernur Sumbar.

Di kantor Gubernur Sumatera Barat, mereka berorasi, menabur bunga hingga melepas kartu pers sebagai bentuk aksi protes terhadap pengusiran tersebut.

"Kami menuntut keadilan atas insiden pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan wakil wali kota Padang di auditorium Gubernur Sumbar kemarin," kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya.

Aidil menyebutkan aksi demo wartawan dari seluruh daerah Sumbar itu adalah bentuk kemarahan wartawan atas tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini.

"Sudah banyak insiden yang melecehkan wartawan. Ingat kita dulu dilarang wawancara oleh ajudan gubernur. Lalu berita kita dibilang hoaks oleh gubernur dan sekarang kita diusir dalam peliputan," kata Aidil.

Disisilain, deklarator Forum Komunitas Wartawan Sumbar (FKW Sumbar) Herman tanjung juga menyebut, tindakan pengusiran wartawan adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 yang bisa dipidana 2 tahun penjara.

"Hari ini kita datang untuk menuntut keadilan, Jurnalis di Sumbar sudah sudah tersakiti, terzolimi. Bahkan, selama ini jurnalis di Sumbar sudah dikebiri dengan Pergub 30 tahun 2018. Sementara, yang dipaparkan dalam Pergub tersebut tidak sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Dan, kami awak media tetap diam, kini pewarta kembali dilecehkan. Pemprov Sumbar memang sudah melewati ambang batas kesabaran Wartawan.

Sementara, tokoh pers muda Sumbar Ismail Novendra menyebutkan, pers Sumbar akan mengawal kasus dugaan pidana pelanggaran UU Pers tersebut.

"Kita semua akan mengawal kasus itu. Kita minta polisi mengusut hingga ke aktor intelektual pengusiran wartawan. Sebab, pengusiran itu terstruktur dan nampaknya sudah didesain," jelasnya.

Dilain Tempat dan waktu, Yenni Laura yang akrab di sapa "INYAK"  selaku Pemred mediaonline ternama di sumatera barat ini Sumbartoday.co.id akan kawal perihal kasus pengusiran jurnalis ini sampai tuntas dan "INYAK" pun berharap ini adalah kali terakhir "kuli tinta" di lecehkan, semoga dengan kejadian ini kedepan nya pihak Pemprov Sumbar bisa lebih arif, ramah dan adil kepada Jurnalis, Tutupnya.

An |Wd

Posting Komentar

0 Komentar