BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI ANUL LAWYER

UKT Selangit, Tim Peduli Pendidikan Sumbar Akan Gugat Mendikbudristek

Padang | Hampir setiap momen kelulusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tiba, di saat itu pula puluhan juta para orang tua mulai merasa terbebani manakala si anak ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, sementara pendapatan tak kunjung bertambah dan harus bisa mengimbangi berbagai kebutuhan yang harganya terus melambung setiap tahun, belum lagi kebutuhan-kebutuhan baru dari tuntutan keadaan.

Sementara si anak sendiri dengan segenap daya upaya pun berusaha keras agar bisa diterima di Perguruang Tinggi Negeri (PTN) yang diimpikannya.

Namun realita berkata lain, harapan si anak bisa mengeyam pendidikan di kampus negeri agar mendapatkan biaya kuliah yang lebih rendah harus rela “mengugurkan harapannya”, lantaran biaya kuliah yang lazim disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) harganya sukup selangit.

Akibatnya, hampir setiap hari halaman Gedung Rektorat di berbagai perguruan tinggi negeri dipadati oleh mahasiswa dan calon mahasiswa yang melakukan aksi protes besar-besaran. Khususnya calon mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) seperti mendapatkan mimpi buruk melihat nominal UKT yang harus mereka tanggung.

Melihat fakta ini, nurani para ahli hukum Sumatera Barat (Sumbar), diantaranya Tomi Nofriandi, SH, Imra Leriwahyuli, SH, MH, DR Anul Zufri, SH, MH dan lainnya berencana menggugat Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Namun kata Tomi Nofriandi selaku Ketua Tim Peduli Pendidikan Sumbar, sebelum melakukan gugatan pihaknya terlebih dulu melakukan pendalaman persoalan dan kajian serta melakukan perbandingan dengan biaya pendidikan di perguruan tinggi swasta.

Untuk itu kata Tomi dan Anul Zufri mereka melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Eka Sakti (Unes) Padang Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M,Pd didampingi Dekan Fakultas Hukum Dr Fitriati, SH, MH, Rabu 22 Mei 2024.

Tomi Nofriandi melalui DR Anul Zufri, SH, MH selaku Ketua Humas Tim Peduli Pendidikan Sumbar kepada media ini mengatakan, saat orang menyebut perguruan tinggi swasta umumnya jawaban yang akan dilontarkan adalah “biaya yang mahal”. 

“Namun, apa benar berkuliah di universitas swasta akan lebih menguras kantong? Untuk itulah kami melakukan audiensi dengan rektor Unes Padang,” kata Anul.

Dikatakan Anul, saat itu rektor Unes menyebutkan setiap universitas memiliki ketentuan keuangan yang berbeda-beda. Dikatakan rektor, umumnya biaya kuliah universitas swasta terbagi ke dalam beberapa jenis yaitu uang pangkal, biaya sistem kredit semester (SKS), dan uang gedung.

Sementara kata Anul menambahkan untuk masuk universitas negeri, tentunya harus mengikuti tahapan seleksi atau tes. 

“Meskipun difasilitasi pemerintah, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa biaya yang perlu dikeluarkan. Sama seperti kampus swasta, mayoritas perguruan tinggi negeri menerapkan biaya pangkal yang disebut sebagai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Besaran UKT yang diterapkan setiap kampus berbeda-beda.

Dikatakan Anul, beberapa perguruan tinggi menaikan biaya UKT mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Tak hanya itu, beberapa PTN juga membebankan uang pangkal dengan nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah.

Sementara sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Nadiem Makarim memastikan UKT di sejumlah PTN yang dikabarkan naik, hanya berlaku bagi mahasiswa baru 2024 dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

“Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester. Salah satu PTN dengan UKT tertinggi di Indonesia adalah Universitas Brawijaya (UB) dengan besaran UKT tertinggi Rp33,5 juta,” ungkap Anul.

Anul mengatakan, jika kita mengingat Pasal 28C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. “Karena itulah kami ingin menggugat pemerintah,” tegas Anul.

Posting Komentar

0 Komentar